Total Tayangan Halaman

Rabu, 06 Juli 2011

Kriteria Memilih Pasangan Hidup Menurut Islam

Setelah kita mengetahui
tentang tujuan menikah maka
Islam juga mengajarkan
kepada umatnya untuk
berhati-hati dalam memilih
pasangan hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya
untuk satu atau dua tahun
saja, akan tetapi diniatkan
untuk selama-lamanya sampai
akhir hayat kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami
tidaklah mudah tetapi
membutuhkan waktu. Karena
kriteria memilih harus sesuai
dengan syariat Islam. Orang
yang hendak menikah, hendaklah memilih
pendamping hidupnya dengan
cermat, hal ini dikarenakan
apabila seorang Muslim atau
Muslimah sudah menjatuhkan
pilihan kepada pasangannya yang berarti akan menjadi
bagian dalam hidupnya.
Wanita yang akan menjadi
istri atau ratu dalam rumah
tangga dan menjadi ibu atau
pendidik bagi anak-anaknya demikian pula pria menjadi
suami atau pemimpin rumah
tangganya dan bertanggung
jawab dalam menghidupi
(memberi nafkah) bagi anak
istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal
terhadap pasangan hidup
pilihan kita setelah berumah
tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya
kita selamat dalam memilih pasangan hidup untuk
pendamping kita selama-
lamanya? Apakah kriteria-
kriteria yang disyariatkan oleh
Islam dalam memilih calon istri
atau suami? A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri,
Islam telah memberikan
beberapa petunjuk di
antaranya :
1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan
agama dan berakhlak baik
karena wanita yang mengerti
agama akan mengetahui
tanggung jawabnya sebagai
istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu
‘anhu dari Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam, beliau
bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat
perkara, karena hartanya,
keturunannya, kecantikannya,
dan karena agamanya, lalu
pilihlah perempuan yang
beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita
lihat, bagaimana beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
menekankan pada sisi
agamanya dalam memilih istri dibanding dengan harta,
keturunan, bahkan kecantikan
sekalipun.
Demikian pula Allah
Subhanahu wa Ta’ala
berfirman : “Dan janganlah kamu nikahi
wanita-wanita musyrik
sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak
yang Mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al
Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria
memilih calon istri berdasarkan
akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang
keji, dan laki-laki yang keji
adalah buat wanita-wanita
yang keji (pula), dan wanita-
wanita yang baik adalah
untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah
untuk wanita-wanita yang
baik (pula) … .” (QS. An Nur :
26)
Seorang wanita yang memiliki
ilmu agama tentulah akan berusaha dengan ilmu tersebut
agar menjadi wanita yang
shalihah dan taat pada Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Wanita
yang shalihah akan dipelihara
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-
Nya :
“Maka wanita-wanita yang
shalihah ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara
dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An
Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi
seorang laki-laki adalah sebaik-
baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia
adalah wanita shalihah.” (HR.
Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu
penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda : ” … kawinilah
perempuan penyayang dan
banyak anak … .” (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu
Hibban)
Al Waduud berarti yang
penyayang atau dapat juga
berarti penuh kecintaan,
dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan,
sehingga membuat laki-laki
berkeinginan untuk
menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud
adalah perempuan yang banyak melahirkan anak.
Dalam memilih wanita yang
banyak melahirkan anak ada
dua hal yang perlu diketahui :
a. Kesehatan fisik dan
penyakit-penyakit yang menghalangi dari kehamilan.
Untuk mengetahui hal itu
dapat meminta bantuan
kepada para spesialis. Oleh
karena itu seorang wanita
yang mempunyai kesehatan yang baik dan fisik yang kuat
biasanya mampu melahirkan
banyak anak, disamping dapat
memikul beban rumah tangga
juga dapat menunaikan
kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas
sebagai istri secara sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan
saudara-saudara perempuan
yang telah menikah sekiranya
mereka itu termasuk wanita- wanita yang banyak
melahirkan anak maka
biasanya wanita itu pun akan
seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon
istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang
belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk
mencapai hikmah secara
sempurna dan manfaat yang
agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara
keluarga dari hal-hal yang
akan menyusahkan
kehidupannya,
menjerumuskan ke dalam
berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan
dan permusuhan. Pada waktu
yang sama akan mengeratkan
tali cinta kasih suami istri.
Sebab gadis itu akan
memberikan sepenuh kehalusan dan kelembutannya
kepada lelaki yang pertama
kali melindungi, menemui, dan
mengenalinya. Lain halnya
dengan janda, kadangkala dari
suami yang kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati
yang sesungguhnya karena
adanya perbedaan yang besar
antara akhlak suami yang
pertama dan suami yang
kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan
sebagian hikmah menikahi
seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya
telah menikah maka kemudian
saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
dan bersabda beliau Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah
kamu sudah menikah ?” Jabir
berkata, ya sudah. Bersabda
Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab,
janda. Rasulullah bersabda :
“Maka mengapa kamu tidak
menikahi gadis perawan,
kamu bisa bermain dengannya
dan dia bisa bermain denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh
(dari kekerabatan) dalam
perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk
keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-
penyakit yang menular atau
cacat secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh
besar dalam keadaan lemah
atau mewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-
penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk
memperluas pertalian
kekeluargaan dan mempererat
ikatan-ikatan sosial. B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat
penting bagi seorang Muslimah
dalam memilih calon suami
sebab dengan Islamlah satu- satunya jalan yang
menjadikan kita selamat dunia
dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-
wanita Mukmin) sebelum
mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang
Allah mengajak ke Surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat- Nya (perintah-perintah-Nya)
kepada manusia supaya
mereka mengambil
pelajaran.” (QS. Al Baqarah :
221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-
istri erat kaitannya dengan
memilih suami, maka Islam
memberi anjuran agar memilih
akhlak yang baik, shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian
didatangi oleh seseorang yang
Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia.
Jika kamu sekalian tidak
melaksanakannya maka akan
terjadi fitnah di muka bumi ini
dan tersebarlah
kerusakan.” (HR. At Tirmidzi) Islam memiliki pertimbangan
dan ukuran tersendiri dengan
meletakkannya pada dasar
takwa dan akhlak serta tidak
menjadikan kemiskinan
sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai
pujian. Sebagaimana firman
Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-
orang yang sendirian di antara
kamu dan orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-
hamba sahayamu yang lelaki
dan hamba-hamba sahayamu
yang perempuan. Jika mereka
miskin, Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha
Luas (pemberian-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” (QS. An
Nur : 32)
Laki-laki yang memilki
keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai ketakwaan
dan keshalihan akhlak. Dia
mengetahui hukum-hukum
Allah tentang bagaimana
memperlakukan istri, berbuat
baik kepadanya, dan menjaga kehormatan dirinya serta
agamanya, sehingga dengan
demikian ia akan dapat
menjalankan kewajibannya
secara sempurna di dalam
membina keluarga dan menjalankan kewajiban-
kewajibannya sebagai suami,
mendidik anak-anak,
menegakkan kemuliaan, dan
menjamin kebutuhan-
kebutuhan rumah tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada
kekurangan pada diri si istri
yang dia tidak sukai, maka dia
segera mengingat sabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu
‘anhu berkata, bersabda
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam : “Jangan membenci
seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan)
jika ia tidak suka suatu
kelakuannya pasti ada juga
kelakuan lainnya yang ia
sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak
perempuan berdasarkan
ketakwaannya, Al Hasan bin
Ali rahimahullah pernah
berkata pada seorang laki-
laki : “Kawinkanlah puterimu
dengan laki-laki yang
bertakwa sebab jika laki-laki
itu mencintainya maka dia
akan memuliakannya, dan jika
tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui
agama dan akhlak calon suami,
salah satunya mengamati
kehidupan si calon suami
sehari-hari dengan cara bertanya kepada orang-orang
dekatnya, misalnya tetangga,
sahabat, atau saudara
dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam
dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa sempurnanya
Islam dalam menuntun umat
disetiap langkah amalannya
dengan tuntunan yang baik
agar selamat dalam kehidupan
dunia dan akhiratnya. Wallahu A’lam Bis Shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar